IMBSK YOGYAKARTA

Selayang Pandang

Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan

Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan (IMBSK) lahir dari beberapa ide teman-teman mahasiswa asal Kabupaten Katingan di Yogyakarta yang prihatin akan ketidakbersatuan mahasiswa asal Kab. Katingan. Selain itu juga Ikatan Mahasiswa Basic Science dibentuk atas ketidakpuasan kinerja Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Katingan, yang sampai saat ini tidak diketahui dengan jelas eksisitas dan keberadaannya di Yogyakarta. Untuk menindaklanjuti ide tersebut, maka teman-teman mahasiswa sepakat untuk mengadakan silaturahmi bagi mahasiswa Kabupaten Katingan yang ada di Yogyakarta.

Silaturrahmi diselenggarakan di Asrama Putra Basic Science yang dihadiri oleh 18 orang mahasiswa asal Kabupaten Katingan. Dari hasil silaturrahmi tersebut, teman-teman mahasiswa menyadari akan pentingnya suatu organisasi yang nantinya akan menjadi wadah pemersatu Putra dan Putri Kabupaten Katingan. Diakhir pembicaraan, teman-teman Mahasiswa menyepakati perlu dibentuk organisasi yang nantinya dapat menjadi pemersatu berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa Kabupaten Katingan di Yogyakarta. Untuk menindaklanjutinya, maka ditetapkan bahwa tanggal 21 Januari 2008, bertempat di Taman Pancasila Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) teman-teman mahasiswa akan mendeklarasikan Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan, (IMBSK) sekaligus pemilihan pengurus IKMBSK periode 2008/2009 .

Dari hasil pemilihan setelah deklarasi, jabatan ketua Ikatan Mahasiswa Basic science (IMBSK) dipercayakan pada saudara kita Guntur Setyo mahasiswa program kerjasama Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik DIKTI-UNY untuk wilayah tugas kabupaten Katingan. Tampuk kepengurusan yang cukup berat, apalagi diawal berdirinya IMBSK, tanggung jawab yang sangat besar untuk membangun kepercayaan masyarakat tentang eksistensi IMBSK. Dengan waktu yang relatif singkat, pengurus baru ini harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan. Dari hasil kebijakan pengurus, maka satu hari pasca deklarasi, yaitu pada tanggal 22 Januari 2008 dilaksanakan musyawarah luar biasa Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan (IMBSK). Dari hasil musyawarah tersebut, maka didapat Rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKatan Mahasiswa Basic Science Kab. Katingan (IMBSK) untuk satu periode kepengurusan.

Diusianya yang masih sangat belia ini, Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan akan terus berbenah untuk menuju Visi dan Misi IMBSK. Selain itu IMBSK akan terus mamberikan kontribusi nyatanya terhadap Kabupaten Katingan tercinta. Tak lupa Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan berbagai dukungan, baik moral maupun material untuk keberlangsungan dan eksisitas Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan.

Demikian selayang pandang dari Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan. Semoga apa yang kita lakukan dan kita kerjakan selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Salam.

Sepatah Kata

IMBSK Yogyakarta

Salam sejahtera bagi kita semua.

Dengan mulai berkembang pesatnya pembangunan di Bumi Penyang Hinje Simpei, diperlukan Sumber Daya Manusia yang handal dan tangguh untuk menyongsong pembangunan yang merata di Kabupaten Katingan tercinta. Oleh karena itu, Ikatan Mahasiswa Basic Science memiliki komitmen yang sangat mulia. IMBSK ingin menjadi sebuah wadah organisasi bagi intelektual-intelektual muda Kabupaten Katingan yang sedang menimba ilmunya di tanah rantau, khususnya Yogyakarta. Dengan adanya IMBSK nantinya di harapkan mahasiswa-mahasiswa Kabupaten Katingan dapat bersatu dalam upaya memberikan kontribusinya bagi pembangunan Kabupaten Katingan tercinta. Selain itu, IMBSK juga ingin menjadi wahana persatuan dan kesatuan mahasiswa dari Kabupaten Katingan sesuai dengan motto Kabupaten Katingan, Penyang Hinje Simpe.

Diusia yang masih balita ini IMBSK sangat mengharapkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Katingan untuk tetap dapat menunjukan eksistensinya sebagai wadah pemersatu mahasiswa Kabupaten Katingan. Untuk itu nantinya, IMBSK sangat mengharapkan kesediaannya untuk dapat bekerjasama secara aktif dalam pelaksanaan agenda-agendanya kemudian. IMBSK juga sangat mengharapkan partisipasinya untuk dapat manjalin hubungan kerjasama dalam mendukung .

Ikatan Mahasiswa Basic Science sampai sekarang telah berhasil mendata mahasiswa-mahasiswa asal Kabupaten Katingan yang sedang melanjutkan studinya di Yogyakarta. Sebagian mahasiswa yang berhasil didata oleh IMBSK adalah mahasiswa yang sedang melanjutkan studinya pada jenjang S1 diberbagai Universitas-universitas yang ada di Yogyakarta, diantaranya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Akademi Perindustrian (AKPRIND), STIKES RESPATI, Universitas Atmajaya, dan beberapa lembaga pendidikan yang lain.

Ikatan Mahasiswa Basic Science juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung berdirinya IMBSK ini. Semoga Ikatan Mahasiswa Basic Science ini dapat bertahan dan dapat melanjutkan catatan sejarah pembangunan Kabupaten Katingan tercinta.

Sekian sepatah kata dari Kami, mewakili teman-teman mahasiswa Kabupaten Katingan di Yogyakarta.

Salam.

GUNTUR SETYO

Lambang Organisasi

Arti lambang IMBSK adalah :

1. Sisi-sisi terdiri atas lima sudut yang membentuk seperti Bintang bermakna kepercayaan atas Tuhan Yang Maha Esa.

2. Lingkaran dalam yang memiliki sudut di keempat penjuru bermakna kemerataan kebersamaan yang tiada memandang perbedaan yang ada.

3. Warna hijau pada lingakaran tersebut bermakna tumbuh suburnya kebersamaan Mahasiswa Kab. Katingan.

4. Warna kuning di dalam lingkaran yang mengelilingi logo Kab. Katingan bermakna kebesaran dan keluhuran Mahasiswa Kab. Katingan.

5. Logo Kab. Katingan, yang menjadi lambang pemersatu rasa nasionalisme mahasiswa Kab. Katingan.

ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA BASIC SCIENCE KABUPATEN KATINGAN

PEMBUKAAN

Seiring pembangunan Indonesia yang demokratis, adil, makmur dan merata. Maka ditempuhlah beberapa cara salah satunya dengan pemekaran daerah (otonomi) untuk membuka ruang pemerataan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Katingan sebagai sebagai salah satu kabupaten pemekaran yang baru berusia muda berusaha terus-menerus demi pembangunan daerah yang merata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata di bumi Penyang Hinje Simpei. Untuk itu, semangat demokratisasi dan disentralisasi yang pada hakikatnya demi mencapai tujuan pembangunan dimaksud.

Mahasiswa, intelektual muda sebagai generasi penerus dan agen perubahan (agent of change), sudah sepantasnyalah turut merasa bertanggung jawab untuk ikut mengupayakan terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, adil, makmur untuk mencapai tujuan pembangunan.

Sebagai langkah awal agar putra dan putri, terutama mahasiswa Penyang Hinje Simpei dapat memberikan kontribusi aktifnya bagi pembangunan Kabupaten Katingan tercinta, maka dibentuklah Ikatan Mahasiswa Basic science Kab. Katingan (IMBSK) sebagai reprentasi mahasiswa dan komunitas intelektual muda Kabupaten Katingan di Yogyakarta dan sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Katingan secara keseluruhan.

Dengan adanya Ikatan Mahasiswa Basic science Kab. Katingan (IMBSK), diharapkan nantinya mahasiswa Kabupaten Katingan dapat berperan aktif bagi dalam memberikan kontribusinya bagi bumi Penyang Hinje Simpei tercinta.

Atas dasar itulah, dengan kemurnian hati dan itikad baik, maka IMBS Kab. Katingan perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman untuk mencapai tujuan mulia di atas.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Nama, Waktu, Kedudukan

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Basic Science Kab. Katingan, yang selanjutnya disingkat IMBSK-Yogyakarta.

Pasal 2

IMBSK-Yogyakarta berdiri pada tanggal 21 Januari 2008, dengan batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

IMBSK-Yogyakarta berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sekretariatnya berada di Asrama Putra Basic Science Kalimantan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta.

Bagian Kedua

Kedaulatan, Azas, dan Sifat

Pasal 4

Kedaulatan tertinggi IMBSK-Yogyakarta ada di tangan mahasiswa Kab. Katingan di Yogyakarta, yang diwujudkan dalam Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta

Pasal 5

IMBSK berazaskan pada nilai-nilai demokrasi

Pasal 6

IMBSK-Yogyakarta bersifat :

Ø Independen, artinya bebas dari intervensi dan keterkaitan secara langsung dari pihak luar secara structural.

Ø Egaliter, artinya semua anggota IMBSK memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam organisasi.

Ø Demokratis, artinya segala hal yang berkaitan dengan keputusan organisasi didasarkan pada aspirasi mahasiswa Kab. katingan- Yogyakarta.

Bagian Ketiga

Visi dan Misi

Pasal 7

IMBS Kab. Katingan mempunyai Visi yakni, sebagai wahana komunikasi dan interaksi berbagai elemen masyarakat Kabupaten Katingan di Yogyakarta untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kontribusi aktif bagi pembangunan Kabupaten Katingan dan dalam rangka mendorong terciptanya kehidupan masyarakat lokal di Kabupaten Katingan yang demokratis, adil, makmur, dan merata.

Pasal 8

IMBSK-Yogyakarta memiliki misi, yakni sebagai berikut :

Ø Menciptakan organisasi yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh persatuan mahasiswa Kabupaten Katingan yang pada akhirnya mampu menopang penyediaan sumber daya manusia yang handal dan bermutu bagi pembangunan Kabupaten Katingan.

Ø Mempererat tali silaturrahmi mahasiswa Kabupaten Katingan di Yogyakarta, dan menjalin hubungan komunikasi dengan pelajar dan masyarakat Kabupaten Katingan.

BAB II

KEORGANISASIAN

Bagian Pertama

Musyawarah Ikatan Mahasiswa Basic Science Kab. katingan

Pasal 9

Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di organisasi IMBSK-Yogyakarta yang diikuti minimal setengah anggota aktif IMBSK-Yogyakarta.

Pasal 10

Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, Musyawarah IMBSK-Yogyakarta bertugas untuk :

a. Mendengarkan laporan pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya.

b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus beserta perangkat organisasinya.

c. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMBSK.

Bagian Kedua

Struktur Organisasi

Pasal 11

Organisasi Ikatan Mahasiswa Basic Science Kab. Katingan (IMBSK) terdiri atas pengurus dan departemen-departemen di bawahnya.

Pasal 12

Anggota Ikatan Mahasiswa Basic Science terdiri atas mahasiswa Kab. Katingan yang sedang melaksanakan studinya di Yogyakarta.

Pasal 13

Periode kepengurusan IMBSK adalah selama satu tahun kepengurusan.

Bagian Kelima

Lambang Organisasi

Pasal 14

Lambang IMBSK adalah :

Pasal 15

Arti lambang IMBSK adalah :

1. Sisi-sisi terdiri atas lima sudut yang membentuk seperti Bintang bermakna kepercayaan atas Tuhan Yang Maha Esa.

2. Lingkaran dalam yang memiliki sudut di keempat penjuru bermakna kemerataan kebersamaan yang tiada memandang perbedaan yang ada.

3. Warna hijau pada lingakaran tersebut bermakna tumbuh suburnya kebersamaan Mahasiswa Kab. Katingan.

4. Warna kuning di dalam lingkaran yang mengelilingi logo Kab. Katingan bermakna kebesaran dan keluhuran Mahasiswa Kab. Katingan.

5. Logo Kab. Katingan, yang menjadi lambang pemersatu rasa nasionalisme mahasiswa Kab. Katingan.

Bagian Keenam

Pembubaran IMBSK-Yogyakarta

Pasal 16

IMBSK-Yogyakarta dapat dibubarkan apabila tidak dirasakan lagi manfaatnya bagi mahasiswa Kab. Katingan di Yogyakarta.

Pasal 17

Pembubaran IMBSK-Yogyakarta hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah IMBSK-Yogyakarta, dan dihadiri oleh setengah anggota aktif IMBSK-Yogyakarta.

BAB III

PENUTUP

Bagian Pertama

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 18

Anggaran Dasar dapat dirubah, dikurangi, atau diperbaiki apabila di rasa tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi organisasi.

Pasal 19

Pengusulan dan perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam Musyawarah IMBSK.

Bagian Kedua

Aturan Penutup

Pasal 20

Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan oleh kebijakan pengurus.

Ditetapkan sebagai Anggaran Dasar IMBSK-Yogyakarta

Pada Tanggal : 22 Januari 2008

Pimpinan Musyawarah IMBSK-Yogyakarta 2008

Sekretaris

YAYAT HIDAYAT

Ketua

GUNTUR SETYO

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN MAHASISWA BASIC SCIENCE KABUPATEN KATINGAN

BAB I

KEANGGOTAAN

Bagian Pertama

Syarat Keanggotaan

Pasal 1

Anggota IMBSK-Yogyakarta adalah mahasiswa Kabupaten Katingan yang melanjutkan studi di Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 2

Untuk memenuhi syarat administratif sebagai anggota IMBSK-Yogyakarta, maka mahasiswa harus mendaftarkan dirinya atau bersedia didaftar oleh pengurus IMBSK-Yogyakarta.

Pasal 3

Keanggotaan berakhir bila :

a. Telah lulus atau berhenti sebagai mahasiswa di Yogyakarta.

b. Meninggal Dunia.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 4

Setiap anggota IMBSK-Yogyakarta berhak :

a. Mengajukan aspirasinya kepada pengurus IMBSK-Yogyakarta.

b. Memiliki kesempatan yang sama dalam IMBSK-Yogyakarta.

c. Mengkritik segala kebijakan dan program-program IMBSK-Yogyakarta.

Pasal 5

Setiap anggota IMBSK-Yogyakarta berkewajiban :

a. Menjaga nama baik organisasi dan nama baik Kabupaten Katingan.

b. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi yang berlaku

c. Mendukung kebijakan dan program-program IMBSK-Yogyakarta selama tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.

BAB II

KEORGANISASIAN

Bagian Pertama

Susunan kepengurusan

Pasal 6

Pengurus IMBSK-Yogyakarta adalah anggota IMBSK-Yogyakarta yang dipilih melalui Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta.

Bagian Kedua

Tugas, Kewajiban dan Pertanggung jawaban

Pasal 7

Pengurus IMBSK-Yogyakarta bertugas untuk :

a. Melaksanakan segala keputusan yang dihasilkan Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta.

b. Menjalin hubungan aktif, secara internal dan eksternal yang berkaitan dengan pencapaian misi organisasi.

c. Melakukan pendataan anggota secara berkala.

Pasal 8

Pengurus IMBSK- Yogyakarta berkewajiban mendengar, memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi anggota.

Pasal 9

Pengurus IMBSK-Yogyakarta wajib mensosialisasikan segala program dan rencana kegiatannya pada semua anggota.

Pasal 10

Pengurus IMBSK-Yogyakarta wajib membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota untuk terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakannya.

Pasal 11

Pengurus IMBSK-Yogyakarta mempertanggung jawabkan hasil kerjanya dalam periode kepengurusannya dalam Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta.

BAB III

KEUANGAN

Pasal 12

Sumber keuangan IMBSK-Yogyakarta diperoleh dari :

a. Iuran anggota.

b. Donatur.

c. Proposal Kegiatan.

Pasal 13

Dalam pengelolaan keuangan, pengurus IMBSK-Yogyakarta wajib menaati kaidah transparasi dan akuntabilitas kepada semua anggota.

BAB IV

SANKSI-SANKSI

Pasal 14

Sanksi dikenakan pada setiap pengurus dan anggota yang melanggar AD atau ART serta mencemarkan nama organisasi dan nama baik Kabupaten Katingan.

Pasal 15

Mekanisme pemberian dan kriteria sanksi terhadap anggota dan pengurus sebagaimana dimaksud pasal 14 dilakukan dalam rapat organisasi yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan beberapa perwakilan anggota.

BAB V

MEKANISME MUSYAWARAH

Pasal 16

Musyawarah dilaksanakan setiap satu tahun sekali

Pasal 17

Untuk persiapan Musyawarah Pengurus harus membentuk panitia Musyawarah.

Pasal 18

Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah peserta musyawarah setengah jumlah anggota IMBSK-Yogyakarta

Pasal 19

Semua hal yang berkaitan tentang pelaksanaan musyawarah akan diatur oleh panitia musyawarah, dengan tidak mengesampingkan usulan pengurus.

BAB VI

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 20

Segala ketentuan yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, akan ditetapkan lewat peraturan lainnya selama periode kepengurusan dengan memperhatikan

prinsip-prinsip organisasi

Ditetapkan sebagai Anggaran Rumah Tangga IMBSK-Yogyakarta

Pada Tanggal : 22 Januari 2008

Pimpinan Musyawarah IMBSK-Yogyakarta 2008

Sekretaris

YAYAT HIDAYAT

Ketua

GUNTUR SETYO

1 Komentar »

  1. [...] Untuk penjelasan lebih lengkap, penjabaran lambang organisasi, anggaran dasar, ketentuan umum, keorganisasian, maupun visi dan misi, silakan klik di sini. [...]


{ Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini} · { URI Lacak Balik }

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.