IMBSK YOGYAKARTA
Selayang Pandang
Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan
Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan (IMBSK) lahir dari beberapa ide teman-teman mahasiswa asal Kabupaten Katingan di Yogyakarta yang prihatin akan ketidakbersatuan mahasiswa asal Kab. Katingan. Selain itu juga Ikatan Mahasiswa Basic Science dibentuk atas ketidakpuasan kinerja Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Katingan, yang sampai saat ini tidak diketahui dengan jelas eksisitas dan keberadaannya di Yogyakarta. Untuk menindaklanjuti ide tersebut, maka teman-teman mahasiswa sepakat untuk mengadakan silaturahmi bagi mahasiswa Kabupaten Katingan yang ada di Yogyakarta.
Silaturrahmi diselenggarakan di Asrama Putra Basic Science yang dihadiri oleh 18 orang mahasiswa asal Kabupaten Katingan. Dari hasil silaturrahmi tersebut, teman-teman mahasiswa menyadari akan pentingnya suatu organisasi yang nantinya akan menjadi wadah pemersatu Putra dan Putri Kabupaten Katingan. Diakhir pembicaraan, teman-teman Mahasiswa menyepakati perlu dibentuk organisasi yang nantinya dapat menjadi pemersatu berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa Kabupaten Katingan di Yogyakarta. Untuk menindaklanjutinya, maka ditetapkan bahwa tanggal 21 Januari 2008, bertempat di Taman Pancasila Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) teman-teman mahasiswa akan mendeklarasikan Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan, (IMBSK) sekaligus pemilihan pengurus IKMBSK periode 2008/2009 .
Dari hasil pemilihan setelah deklarasi, jabatan ketua Ikatan Mahasiswa Basic science (IMBSK) dipercayakan pada saudara kita Guntur Setyo mahasiswa program kerjasama Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik DIKTI-UNY untuk wilayah tugas kabupaten Katingan. Tampuk kepengurusan yang cukup berat, apalagi diawal berdirinya IMBSK, tanggung jawab yang sangat besar untuk membangun kepercayaan masyarakat tentang eksistensi IMBSK. Dengan waktu yang relatif singkat, pengurus baru ini harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan. Dari hasil kebijakan pengurus, maka satu hari pasca deklarasi, yaitu pada tanggal 22 Januari 2008 dilaksanakan musyawarah luar biasa Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan (IMBSK). Dari hasil musyawarah tersebut, maka didapat Rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKatan Mahasiswa Basic Science Kab. Katingan (IMBSK) untuk satu periode kepengurusan.
Diusianya yang masih sangat belia ini, Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan akan terus berbenah untuk menuju Visi dan Misi IMBSK. Selain itu IMBSK akan terus mamberikan kontribusi nyatanya terhadap Kabupaten Katingan tercinta. Tak lupa Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan berbagai dukungan, baik moral maupun material untuk keberlangsungan dan eksisitas Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan.
Demikian selayang pandang dari Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan. Semoga apa yang kita lakukan dan kita kerjakan selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Salam.
Sepatah Kata
IMBSK Yogyakarta
Salam sejahtera bagi kita semua.
Dengan mulai berkembang pesatnya pembangunan di Bumi Penyang Hinje Simpei, diperlukan Sumber Daya Manusia yang handal dan tangguh untuk menyongsong pembangunan yang merata di Kabupaten Katingan tercinta. Oleh karena itu, Ikatan Mahasiswa Basic Science memiliki komitmen yang sangat mulia. IMBSK ingin menjadi sebuah wadah organisasi bagi intelektual-intelektual muda Kabupaten Katingan yang sedang menimba ilmunya di tanah rantau, khususnya Yogyakarta. Dengan adanya IMBSK nantinya di harapkan mahasiswa-mahasiswa Kabupaten Katingan dapat bersatu dalam upaya memberikan kontribusinya bagi pembangunan Kabupaten Katingan tercinta. Selain itu, IMBSK juga ingin menjadi wahana persatuan dan kesatuan mahasiswa dari Kabupaten Katingan sesuai dengan motto Kabupaten Katingan, Penyang Hinje Simpe.
Diusia yang masih balita ini IMBSK sangat mengharapkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Katingan untuk tetap dapat menunjukan eksistensinya sebagai wadah pemersatu mahasiswa Kabupaten Katingan. Untuk itu nantinya, IMBSK sangat mengharapkan kesediaannya untuk dapat bekerjasama secara aktif dalam pelaksanaan agenda-agendanya kemudian. IMBSK juga sangat mengharapkan partisipasinya untuk dapat manjalin hubungan kerjasama dalam mendukung .
Ikatan Mahasiswa Basic Science sampai sekarang telah berhasil mendata mahasiswa-mahasiswa asal Kabupaten Katingan yang sedang melanjutkan studinya di Yogyakarta. Sebagian mahasiswa yang berhasil didata oleh IMBSK adalah mahasiswa yang sedang melanjutkan studinya pada jenjang S1 diberbagai Universitas-universitas yang ada di Yogyakarta, diantaranya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Akademi Perindustrian (AKPRIND), STIKES RESPATI, Universitas Atmajaya, dan beberapa lembaga pendidikan yang lain.
Ikatan Mahasiswa Basic Science juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung berdirinya IMBSK ini. Semoga Ikatan Mahasiswa Basic Science ini dapat bertahan dan dapat melanjutkan catatan sejarah pembangunan Kabupaten Katingan tercinta.
Sekian sepatah kata dari Kami, mewakili teman-teman mahasiswa Kabupaten Katingan di Yogyakarta.
Salam.
GUNTUR SETYO
Lambang Organisasi
Arti lambang IMBSK adalah :
1. Sisi-sisi terdiri atas lima sudut yang membentuk seperti Bintang bermakna kepercayaan atas Tuhan Yang Maha Esa.
2. Lingkaran dalam yang memiliki sudut di keempat penjuru bermakna kemerataan kebersamaan yang tiada memandang perbedaan yang ada.
3. Warna hijau pada lingakaran tersebut bermakna tumbuh suburnya kebersamaan Mahasiswa Kab. Katingan.
4. Warna kuning di dalam lingkaran yang mengelilingi logo Kab. Katingan bermakna kebesaran dan keluhuran Mahasiswa Kab. Katingan.
5. Logo Kab. Katingan, yang menjadi lambang pemersatu rasa nasionalisme mahasiswa Kab. Katingan.
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA BASIC SCIENCE KABUPATEN KATINGAN
PEMBUKAAN
Seiring pembangunan Indonesia yang demokratis, adil, makmur dan merata. Maka ditempuhlah beberapa cara salah satunya dengan pemekaran daerah (otonomi) untuk membuka ruang pemerataan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Katingan sebagai sebagai salah satu kabupaten pemekaran yang baru berusia muda berusaha terus-menerus demi pembangunan daerah yang merata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata di bumi Penyang Hinje Simpei. Untuk itu, semangat demokratisasi dan disentralisasi yang pada hakikatnya demi mencapai tujuan pembangunan dimaksud.
Mahasiswa, intelektual muda sebagai generasi penerus dan agen perubahan (agent of change), sudah sepantasnyalah turut merasa bertanggung jawab untuk ikut mengupayakan terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, adil, makmur untuk mencapai tujuan pembangunan.
Sebagai langkah awal agar putra dan putri, terutama mahasiswa Penyang Hinje Simpei dapat memberikan kontribusi aktifnya bagi pembangunan Kabupaten Katingan tercinta, maka dibentuklah Ikatan Mahasiswa Basic science Kab. Katingan (IMBSK) sebagai reprentasi mahasiswa dan komunitas intelektual muda Kabupaten Katingan di Yogyakarta dan sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Katingan secara keseluruhan.
Dengan adanya Ikatan Mahasiswa Basic science Kab. Katingan (IMBSK), diharapkan nantinya mahasiswa Kabupaten Katingan dapat berperan aktif bagi dalam memberikan kontribusinya bagi bumi Penyang Hinje Simpei tercinta.
Atas dasar itulah, dengan kemurnian hati dan itikad baik, maka IMBS Kab. Katingan perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman untuk mencapai tujuan mulia di atas.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Nama, Waktu, Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Basic Science Kab. Katingan, yang selanjutnya disingkat IMBSK-Yogyakarta.
Pasal 2
IMBSK-Yogyakarta berdiri pada tanggal 21 Januari 2008, dengan batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
IMBSK-Yogyakarta berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sekretariatnya berada di Asrama Putra Basic Science Kalimantan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta.
Bagian Kedua
Kedaulatan, Azas, dan Sifat
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi IMBSK-Yogyakarta ada di tangan mahasiswa Kab. Katingan di Yogyakarta, yang diwujudkan dalam Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta
Pasal 5
IMBSK berazaskan pada nilai-nilai demokrasi
Pasal 6
IMBSK-Yogyakarta bersifat :
Ø Independen, artinya bebas dari intervensi dan keterkaitan secara langsung dari pihak luar secara structural.
Ø Egaliter, artinya semua anggota IMBSK memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam organisasi.
Ø Demokratis, artinya segala hal yang berkaitan dengan keputusan organisasi didasarkan pada aspirasi mahasiswa Kab. katingan- Yogyakarta.
Bagian Ketiga
Visi dan Misi
Pasal 7
IMBS Kab. Katingan mempunyai Visi yakni, sebagai wahana komunikasi dan interaksi berbagai elemen masyarakat Kabupaten Katingan di Yogyakarta untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kontribusi aktif bagi pembangunan Kabupaten Katingan dan dalam rangka mendorong terciptanya kehidupan masyarakat lokal di Kabupaten Katingan yang demokratis, adil, makmur, dan merata.
Pasal 8
IMBSK-Yogyakarta memiliki misi, yakni sebagai berikut :
Ø Menciptakan organisasi yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh persatuan mahasiswa Kabupaten Katingan yang pada akhirnya mampu menopang penyediaan sumber daya manusia yang handal dan bermutu bagi pembangunan Kabupaten Katingan.
Ø Mempererat tali silaturrahmi mahasiswa Kabupaten Katingan di Yogyakarta, dan menjalin hubungan komunikasi dengan pelajar dan masyarakat Kabupaten Katingan.
BAB II
KEORGANISASIAN
Bagian Pertama
Musyawarah Ikatan Mahasiswa Basic Science Kab. katingan
Pasal 9
Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di organisasi IMBSK-Yogyakarta yang diikuti minimal setengah anggota aktif IMBSK-Yogyakarta.
Pasal 10
Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, Musyawarah IMBSK-Yogyakarta bertugas untuk :
a. Mendengarkan laporan pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya.
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus beserta perangkat organisasinya.
c. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMBSK.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 11
Organisasi Ikatan Mahasiswa Basic Science Kab. Katingan (IMBSK) terdiri atas pengurus dan departemen-departemen di bawahnya.
Pasal 12
Anggota Ikatan Mahasiswa Basic Science terdiri atas mahasiswa Kab. Katingan yang sedang melaksanakan studinya di Yogyakarta.
Pasal 13
Periode kepengurusan IMBSK adalah selama satu tahun kepengurusan.
Bagian Kelima
Lambang Organisasi
Pasal 14
Lambang IMBSK adalah :
Pasal 15
Arti lambang IMBSK adalah :
1. Sisi-sisi terdiri atas lima sudut yang membentuk seperti Bintang bermakna kepercayaan atas Tuhan Yang Maha Esa.
2. Lingkaran dalam yang memiliki sudut di keempat penjuru bermakna kemerataan kebersamaan yang tiada memandang perbedaan yang ada.
3. Warna hijau pada lingakaran tersebut bermakna tumbuh suburnya kebersamaan Mahasiswa Kab. Katingan.
4. Warna kuning di dalam lingkaran yang mengelilingi logo Kab. Katingan bermakna kebesaran dan keluhuran Mahasiswa Kab. Katingan.
5. Logo Kab. Katingan, yang menjadi lambang pemersatu rasa nasionalisme mahasiswa Kab. Katingan.
Bagian Keenam
Pembubaran IMBSK-Yogyakarta
Pasal 16
IMBSK-Yogyakarta dapat dibubarkan apabila tidak dirasakan lagi manfaatnya bagi mahasiswa Kab. Katingan di Yogyakarta.
Pasal 17
Pembubaran IMBSK-Yogyakarta hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah IMBSK-Yogyakarta, dan dihadiri oleh setengah anggota aktif IMBSK-Yogyakarta.
BAB III
PENUTUP
Bagian Pertama
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 18
Anggaran Dasar dapat dirubah, dikurangi, atau diperbaiki apabila di rasa tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi organisasi.
Pasal 19
Pengusulan dan perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam Musyawarah IMBSK.
Bagian Kedua
Aturan Penutup
Pasal 20
Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan oleh kebijakan pengurus.
Ditetapkan sebagai Anggaran Dasar IMBSK-Yogyakarta
Pada Tanggal : 22 Januari 2008
Pimpinan Musyawarah IMBSK-Yogyakarta 2008
|
Sekretaris
YAYAT HIDAYAT |
Ketua
GUNTUR SETYO |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA BASIC SCIENCE KABUPATEN KATINGAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Syarat Keanggotaan
Pasal 1
Anggota IMBSK-Yogyakarta adalah mahasiswa Kabupaten Katingan yang melanjutkan studi di Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 2
Untuk memenuhi syarat administratif sebagai anggota IMBSK-Yogyakarta, maka mahasiswa harus mendaftarkan dirinya atau bersedia didaftar oleh pengurus IMBSK-Yogyakarta.
Pasal 3
Keanggotaan berakhir bila :
a. Telah lulus atau berhenti sebagai mahasiswa di Yogyakarta.
b. Meninggal Dunia.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 4
Setiap anggota IMBSK-Yogyakarta berhak :
a. Mengajukan aspirasinya kepada pengurus IMBSK-Yogyakarta.
b. Memiliki kesempatan yang sama dalam IMBSK-Yogyakarta.
c. Mengkritik segala kebijakan dan program-program IMBSK-Yogyakarta.
Pasal 5
Setiap anggota IMBSK-Yogyakarta berkewajiban :
a. Menjaga nama baik organisasi dan nama baik Kabupaten Katingan.
b. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi yang berlaku
c. Mendukung kebijakan dan program-program IMBSK-Yogyakarta selama tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.
BAB II
KEORGANISASIAN
Bagian Pertama
Susunan kepengurusan
Pasal 6
Pengurus IMBSK-Yogyakarta adalah anggota IMBSK-Yogyakarta yang dipilih melalui Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta.
Bagian Kedua
Tugas, Kewajiban dan Pertanggung jawaban
Pasal 7
Pengurus IMBSK-Yogyakarta bertugas untuk :
a. Melaksanakan segala keputusan yang dihasilkan Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta.
b. Menjalin hubungan aktif, secara internal dan eksternal yang berkaitan dengan pencapaian misi organisasi.
c. Melakukan pendataan anggota secara berkala.
Pasal 8
Pengurus IMBSK- Yogyakarta berkewajiban mendengar, memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi anggota.
Pasal 9
Pengurus IMBSK-Yogyakarta wajib mensosialisasikan segala program dan rencana kegiatannya pada semua anggota.
Pasal 10
Pengurus IMBSK-Yogyakarta wajib membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota untuk terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakannya.
Pasal 11
Pengurus IMBSK-Yogyakarta mempertanggung jawabkan hasil kerjanya dalam periode kepengurusannya dalam Musyawarah Tahunan IMBSK-Yogyakarta.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber keuangan IMBSK-Yogyakarta diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Donatur.
c. Proposal Kegiatan.
Pasal 13
Dalam pengelolaan keuangan, pengurus IMBSK-Yogyakarta wajib menaati kaidah transparasi dan akuntabilitas kepada semua anggota.
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 14
Sanksi dikenakan pada setiap pengurus dan anggota yang melanggar AD atau ART serta mencemarkan nama organisasi dan nama baik Kabupaten Katingan.
Pasal 15
Mekanisme pemberian dan kriteria sanksi terhadap anggota dan pengurus sebagaimana dimaksud pasal 14 dilakukan dalam rapat organisasi yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan beberapa perwakilan anggota.
BAB V
MEKANISME MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah dilaksanakan setiap satu tahun sekali
Pasal 17
Untuk persiapan Musyawarah Pengurus harus membentuk panitia Musyawarah.
Pasal 18
Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah peserta musyawarah setengah jumlah anggota IMBSK-Yogyakarta
Pasal 19
Semua hal yang berkaitan tentang pelaksanaan musyawarah akan diatur oleh panitia musyawarah, dengan tidak mengesampingkan usulan pengurus.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
Segala ketentuan yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, akan ditetapkan lewat peraturan lainnya selama periode kepengurusan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip organisasi
Ditetapkan sebagai Anggaran Rumah Tangga IMBSK-Yogyakarta
Pada Tanggal : 22 Januari 2008
Pimpinan Musyawarah IMBSK-Yogyakarta 2008
|
Sekretaris
YAYAT HIDAYAT |
Ketua
GUNTUR SETYO |
1 Komentar »
{ Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini} · { URI Lacak Balik }
IMBSK (Ikatan Mahasiswa Basic Science Kabupaten Katingan) | Pendidikan | Betang.COM - Semacam Portal Online Kalimantan Tengah Said:
on Mei 7, 2009 at 12:57 pm
[...] Untuk penjelasan lebih lengkap, penjabaran lambang organisasi, anggaran dasar, ketentuan umum, keorganisasian, maupun visi dan misi, silakan klik di sini. [...]